Ekonomi

BI: Judi Online Ancam Stabilitas Keuangan

Sumber: Antara

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa judi online memiliki dampak sistemik yang serius terhadap perekonomian, termasuk penurunan tabungan nasabah dari kalangan menengah ke bawah, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta gangguan pada stabilitas sektor keuangan.

“Dana yang dihabiskan untuk judol mengurangi konsumsi rumah tangga pada sektor-sektor produktif,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (4/12/2024).

Dicky menjelaskan bahwa transaksi judi online berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya, yang dapat mengancam stabilitas sektor keuangan.

Selain itu, aliran dana dari aktivitas ini juga berisiko memicu capital outflow, karena pada akhirnya uang tersebut ditransfer ke bandar judi online yang umumnya berlokasi di luar negeri.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Di antaranya melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia Anti-Scam Centre, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Sebagai langkah konkret, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas judi online di Indonesia. Berdasarkan survei SBPO triwulan III-2024, seluruh bank kini telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.

Bank juga memanfaatkan data yang diberikan oleh OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk mencocokkan informasi nasabah dengan watchlist judi online. Jika ditemukan kecocokan, bank akan melakukan proses Enhance Due Diligence (EDD) untuk memverifikasi dan memantau nasabah secara mendalam, diikuti dengan tindakan pemblokiran rekening jika diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button